Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), didenda Rp 10 juta dan mendapat teguran tertulis pertama.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengatakan pengenaan sanksi ini berawal dari sebuah video yang merekam aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video.
"Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Helmy dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Setelah itu, DLH memanggil pihak PT SBCI pada hari yang sama untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan perusahaan mengakui bahwa kendaraan yang terekam merupakan armada mereka. Petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Helmy.
Selain denda, PT SBCI juga dikenai teguran tertulis pertama berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. "Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak," tegas Dudi.
Dudi menambahkan, pengawasan terhadap penyedia jasa pengangkutan sampah akan terus diperkuat. DLH juga akan menelusuri kendaraan maupun perusahaan lain yang diduga melakukan pembuangan sampah secara ilegal. "Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Dishub DKI Luncurkan Call Center 1500813, Bisa Derek Mobil hingga Pemandu Jenazah
HUT ke-81 RI, Pramono Anung Beri Kado Tarif Transportasi Rp1
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu Capai 35 Derajat
Dinkes DKI: Nakes yang Cibir Pasien BPJS Bukan Pegawai Pemprov