Pansus DPRD DKI Dorong Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Pansus DPRD DKI Dorong Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pidana, kepada perusahaan yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya sorotan publik terhadap tumpukan sampah di kawasan tersebut.

Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/8) lalu, Judistira meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, untuk segera bertindak. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dapat dijerat dengan delik pidana sesuai regulasi yang berlaku.

"Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau enggak, pansus mau langsung ke sana," kata Judistira, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.

Judistira yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Ia menyoroti dugaan pembiaran oleh pemilik lahan, PT Granito, yang memiliki lahan seluas 5,6 hektare namun membiarkan sampah keluar masuk tanpa pengelolaan yang memadai selama bertahun-tahun.

"Kelihatannya ada pembiaran dari pemilik lahan. PT Granito. Enggak mungkin satu PT punya lahan 5,6 hektare, kemudian dia biarkan di situ untuk sampah bisa ke luar masuk tanpa ada pengelolaan yang berarti bertahun-tahun," ujarnya.

Judistira mendorong DLH DKI untuk menjerat perusahaan tersebut dengan pasal pidana terkait perusakan lingkungan. "Jadi ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan," tegasnya. "Nah ini kita sama-sama cari Pak Dudi. Bukan hanya vendor. Tapi saya kira kalau memang dia memiliki lahan, kemudian dia biarkan, kemudian malah terlibat di situ, ini bagian dari perusakan lingkungan," tambahnya.

Lima Perusahaan Kena Denda

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada lima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah karena terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI) menjadi perusahaan pertama yang disanksi dengan denda Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama.

SBCI mengakui bahwa kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Dari pemeriksaan, ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.

Selanjutnya, DLH DKI memberikan sanksi kepada empat perusahaan lainnya, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Sanksi dijatuhkan setelah pihak perusahaan dipanggil dan diperiksa.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Sanksi denda tersebut berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan teguran tertulis pertama diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags