Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Polisi bersama pihak kecamatan meninjau lokasi dan berdialog dengan warga yang menggantungkan hidup dari memilah sampah.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri bersama Camat Cilincing Daniel Azka Alfarobi mendatangi TPS di Kampung Reformasi Nagrak Blok C RW 08, Kelurahan Cilincing, Selasa (11/8/2026). Dalam kesempatan itu, camat berdialog langsung dengan para pemilah sampah untuk menyerap aspirasi terkait pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis.
"Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Bobi.
Warga menjelaskan, di lokasi tersebut telah tersedia mesin Refuse Derived Fuel (RDF) yang dimanfaatkan untuk mengolah sampah agar memiliki nilai guna sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Cilincing mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor persampahan.
Bobi menegaskan, pihak kepolisian mendukung setiap langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, serta memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman. "Kehadiran kami tidak hanya untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.
Pembuang Sampah Ilegal Didenda
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang membuang sampah secara ilegal di Cilincing. Perusahaan tersebut, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), didenda Rp 10 juta dan mendapat teguran tertulis pertama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangannya, Selasa (11/8).
DLH kemudian memanggil pihak PT SBCI pada hari yang sama untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam merupakan armada mereka. Petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya. Selain denda, PT SBCI juga dikenai teguran tertulis pertama berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Denda Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Rp 10 Juta
Lahan TPS Liar di Kampung Dukuh Akan Dikembalikan ke Fungsi Waduk
TPS Liar di Kampung Dukuh Terbakar, Lahan Ternyata Milik Negara
DLH Jakarta Mulai Angkut Sampah di TPS Liar Kampung Dukuh Pascakebakaran