Lahan di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, yang sempat diubah menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh oknum tidak bertanggung jawab, akan dikembalikan fungsinya sebagai waduk. Langkah ini diambil setelah kebakaran melanda tumpukan sampah di lokasi tersebut pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 07.02 WIB, yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
Korban adalah Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, yang mengeluhkan sakit saat bertugas dan kemudian meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang langsung mengambil tindakan dengan memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi bekas kebakaran. Spanduk tersebut juga memuat ancaman sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat membuang sampah di area tersebut.
Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan. "Pasti (diberi sanksi)," ujarnya saat dihubungi pada Senin (3/8/2026). Yogi menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa denda pidana dengan ancaman hingga Rp 500 ribu. "Iya, ancamannya (denda Rp 500 ribu)," tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya penyalahgunaan lahan yang seharusnya berfungsi sebagai waduk, sekaligus menjaga lingkungan dari dampak negatif pembuangan sampah liar.
Artikel Terkait
TPS Liar yang Terbakar di Cipayung Bukan Tempat Pembuangan Sampah, Warga Ungkap Asal-usulnya
TPS Liar di Kampung Dukuh Terbakar, Lahan Ternyata Milik Negara
Petugas Damkar Gugur Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar di Kramat Jati
Petugas Damkar Gugur di TPS Kramat Jati, Istri: Dia Ayah yang Istimewa