Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berancang-ancang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal yang memicu penumpukan di sejumlah lokasi. Selain diproses sesuai aturan, identitas pelaku maupun perusahaan yang terbukti melanggar akan dibeberkan ke publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penumpukan sampah ilegal umumnya bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, melainkan ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Di mana pun kalau ada penumpukan sampah yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan biasanya bukan dari Dinas Lingkungan Hidup, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil tindakan, dan mengumumkan orang itu atau perusahaan itu," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Politisi PDIP itu menilai praktik tersebut banyak melibatkan jasa pengangkut sampah yang mengambil limbah dari hotel, restoran, dan kafe (Horeka), tetapi membuangnya secara ilegal demi menghemat biaya. Menurutnya, pelaku tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari jasa pengangkutan sampah tanpa bertanggung jawab terhadap pengelolaannya. "Karena mereka mengambil biasanya dari hotel, restoran, kafe yang ada di tempat itu. Sehingga dengan demikian jangan kemudian mereka hanya mengambil untungnya, mengambil uangnya, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap sampahnya," tuturnya.
Pramono juga memastikan tumpukan sampah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangani oleh Pemprov DKI. "Kalau yang di Penjaringan sendiri kan sudah kita angkut, dan kita sudah mengerahkan antara 10 sampai 15 truk untuk membersihkan di Penjaringan," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan akan mengubah total sistem pengelolaan sampah di Jakarta, dari semula pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Adapun, sampah di ibu kota tidak lagi langsung dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Pramono mengatakan, secara bertahap hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Pramono menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mengakhiri praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029. "Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu," ujar Pramono saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Artikel Terkait
Pemprov DKI Pastikan Lahan Ciangir untuk Kawasan Peternakan, Bukan Pengganti Bantargebang
Pemprov DKI Siapkan Kawasan Peternakan Terintegrasi di Ciangir, Tampung 5.000 Sapi
Pramono Anung Akan Minta Mal di Jakarta Lepas Pagar Tinggi
Pemprov DKI Tetap Kelola Halte Transjabodetabek di Banten