Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Tambahan Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Tambahan Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kejaksaan mendakwa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Perbuatan itu disebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ketiga terdakwa adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, perkara ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu. Salah satu yang disebut paling diuntungkan adalah Gus Alex, yang menerima sekitar Rp93,6 miliar dalam bentuk dolar AS dan rupiah.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 dolar Amerika dan Rp330 juta," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Akibatnya, jemaah yang seharusnya berangkat justru gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," tutur jaksa.

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," imbuhnya.

Jaksa juga membeberkan sejumlah penyimpangan lain, seperti penggunaan kuota petugas haji khusus oleh jemaah, praktik jual beli kuota petugas, hingga pendaftaran jemaah melalui biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK. Selain itu, ada pula fee percepatan yang diberikan jemaah melalui PIHK.

Rincian Kerugian Negara

Jaksa merinci sumber perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara ini. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah yang tidak berhak berangkat mencapai Rp438.218.328.446,48. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93. Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000.

Pihak yang Diperkaya

Selain Gus Alex, jaksa menyebut sejumlah pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara ini. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas yang menerima USD271.500, Rizky Fisa Abadi USD475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi USD308.500, Ridwan Kurniawan USD512.500 dan Rp250 juta, serta Iyah Nuriyah USD70.000. Total ada 27 pihak yang disebut menerima keuntungan, termasuk 313 PIHK yang secara kolektif memperoleh Rp478.173.058.166,41, dan Koperasi Perahu yang menerima USD26.500.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags