Puluhan Organisasi Lintas Sektor Minta Presiden Tinjau Ulang Tiga Rancangan Kebijakan Turunan PP Kesehatan

- Jumat, 24 Juli 2026 | 18:05 WIB
Puluhan Organisasi Lintas Sektor Minta Presiden Tinjau Ulang Tiga Rancangan Kebijakan Turunan PP Kesehatan

Puluhan organisasi lintas sektor yang mewakili jutaan pemangku kepentingan dalam rantai industri tembakau nasional memohon kepada Presiden untuk meninjau ulang tiga rancangan kebijakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi mengancam lapangan kerja, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional, terutama terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. "Kebijakan kesehatan perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional yang menopang jutaan mata pencaharian," ujarnya, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, efek domino yang ditimbulkan meliputi potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta terancamnya mata pencaharian petani tembakau dan cengkih.

Dalam pernyataan bersama, para pemangku kepentingan meminta Presiden segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Secara khusus, mereka meminta tiga hal. Pertama, tidak menyetujui standarisasi penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kedua, tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiga, tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.

Perwakilan organisasi lintas sektor menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada rantai industri tembakau nasional.

Di sisi lain, para pemangku kepentingan menyatakan dukungan terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan. Mereka berharap pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden.

Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk APINDO, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gapero Surabaya (Gaperosu), Gapero Malang (Gaperoma), Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI-KERIS), Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), dan lainnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags