Pemerhati politik dan kebangsaan Rizal Fadillah menilai polemik seputar ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir bukan karena campur tangan pihak ketiga atau tokoh besar di belakang isu tersebut. Menurutnya, akar kegaduhan justru berasal dari sikap Jokowi sendiri yang enggan membuka dokumen pendidikannya ke publik.
Dalam pernyataan yang diterima redaksi, Ahad (28/6/2026), Rizal menyatakan Jokowi tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan ijazahnya secara terbuka maupun memberi kesempatan lembaga mana pun untuk menguji keasliannya. Ia menilai sikap tersebut sebagai pertanda adanya persoalan serius.
"Jokowi sangat ketakutan ijazah itu terkuak dan akan menghukumnya," ujar Rizal.
Menurut Rizal, dari sisi psikologis, penyembunyian ijazah dan kesediaan menunjukkannya hanya di pengadilan merupakan indikasi ancaman besar bagi mantan kepala negara tersebut. Ia menyebut ijazah itu bak kotak pandora yang akan menghancurkan Jokowi sehancur-hancurnya, bahkan hingga statusnya sebagai mantan presiden pun bisa hilang dari ingatan.
Rizal kemudian memaparkan lima fenomena yang ia yakini akan menjadi bagian dari tragedi tersebut. Pertama, dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa yang dijadwalkan mulai Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak akan mampu meyakinkan rakyat maupun majelis hakim mengenai keaslian barang bukti utama berupa ijazah Jokowi.
Kedua, Rizal menduga akan terbongkar adanya rekayasa barang bukti oleh penyidik kepolisian melalui narasi komparasi identik yang diubah menjadi otentik. Ia juga menilai kepolisian seolah menjadi satu-satunya lembaga yang kompeten melakukan uji forensik dokumen.
Ketiga, meskipun dalam persidangan nanti terjadi pembuktian secara formal, Rizal tetap meyakini dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden bukan produk resmi Universitas Gadjah Mada. Keempat, upaya yang terus dilakukan untuk menawarkan penyelesaian melalui restorative justice hanya menunjukkan pencitraan agar Jokowi tampak bersedia hadir di persidangan. Rizal yakin pada akhirnya Jokowi tidak akan memenuhi pernyataan tersebut.
Kelima, Rizal berpendapat Roy Suryo dan dr Tifa pada akhirnya akan memperoleh putusan bebas, baik bebas murni maupun lepas dari segala tuntutan hukum. Sebaliknya, Jokowi justru dinilai akan menghadapi persoalan hukum yang lebih berat terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu.
Lebih lanjut, Rizal menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan sistemik yang berdampak luas. Apabila terbukti digunakan sebagai syarat pencalonan wali kota, gubernur, maupun presiden, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 KUHP lama, Pasal 391, 392, 394, 272 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di akhir pernyataannya, Rizal menyatakan keyakinannya bahwa pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi semakin mendekati titik terang, sementara klaim keaslian ijazah dinilainya semakin sulit dipertahankan. "UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi. Kehancuran Jokowi sudah di ambang pintu. Ijazah itu akan segera menghancurkannya," tutup Rizal.
Catatan redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan pandangan dan opini Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi. Hingga berita ini ditayangkan, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu maupun yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Artikel Terkait
Ponpes Al Jaelani Semarang Tak Berizin, Sudah Ditutup Sejak Februari
Menkeu Diminta Periksa Dugaan Transfer Pricing di Tambang dan Hutan
Dokter Icha Meninggal Usai Diduga Diintimidasi Oknum DPRD Saat Tangani Pasien di TTU
Korban Dugaan Penyekapan di Percetakan Senen Dipaksa Akui Kerugian Rp 230 Juta