Bos Pelayaran Ditangkap Usai Kuasai Rp2,48 Miliar Salah Transfer

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:20 WIB
Bos Pelayaran Ditangkap Usai Kuasai Rp2,48 Miliar Salah Transfer

Seorang bos pelayaran berinisial BBP ditangkap Tim Resmob Bareskrim Polri setelah menguasai uang sebesar Rp2,48 miliar yang nyasar ke rekening perusahaannya. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar kargo batu bara, tetapi malah masuk ke rekening PT MLM milik BBP.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kesalahan transfer bermula ketika staf akuntansi PT HEI hendak mengirim pembayaran kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Alih-alih masuk ke rekening PT MBL, dana sebesar Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM.

PT HEI telah berulang kali meminta PT MLM mengembalikan dana tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan. Uang miliaran rupiah itu tetap dikuasai oleh penerima.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Setelah upaya pengembalian tidak membuahkan hasil, PT HEI melaporkan perkara ini ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan BBP.

Pencarian dilakukan bersama Bhabinkamtibmas setempat. Dari penyelidikan lapangan, polisi akhirnya mengetahui lokasi BBP dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.

BBP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BBP terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penggelapan. Dia juga dapat dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags