Dugaan perselingkuhan yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan konsultan politiknya dibantah keras oleh yang bersangkutan. Ia menilai isu pribadi tersebut sengaja dipolitisasi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar terbuka di gedung DPRD, Jumat (26/6/2026).
Dalam sidang yang mengagendakan tiga klaster masalah itu, legislatif menghadirkan 15 saksi. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengungkapkan bahwa 14 di antaranya memenuhi panggilan. Dua saksi kunci yang diperiksa adalah mantan suami bupati berinisial HA dan mantan sopir pribadinya.
"Dari 15 saksi yang kami undang, 14 orang di antaranya telah hadir memenuhi panggilan pansus, termasuk mantan sopir bupati. Sejauh ini, keterangan yang diberikan oleh para saksi yang diperiksa memiliki substansi dan arah yang hampir sama," ujar Muhammad Kasim Sila.
Selain isu perselingkuhan, pansus menyelidiki dua klaster lainnya. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan pemberian beasiswa S3 kepada salah satu pegawai di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis yang disebut menguras anggaran daerah hingga Rp16 miliar.
Materi persidangan, menurut pansus, didasarkan pada usulan resmi yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Sidang kali ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan legislatif melalui hak angket.
Didampingi tim kuasa hukum, Sitti Husniah Talenrang menyatakan tetap menghormati langkah konstitusional tersebut. Namun, ia menyayangkan manuver politik pansus yang dinilai melenceng hingga menguliti kehidupan rumah tangga dan privasinya. Menurutnya, urusan personal sama sekali tidak berkorelasi dengan tata kelola kebijakan pemerintahan.
"Saya menghormati mekanisme Hak Angket ini. Namun, saya membantah keras tuduhan tersebut dan sangat menyayangkan pembahasan dalam sidang yang sudah menyentuh ranah kehidupan pribadi saya. Hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan jalannya pemerintahan," kata Sitti Husniah Talenrang.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan kembali digelar pada Kamis mendatang untuk mendengarkan kelanjutan keterangan saksi dan pengumpulan bukti baru.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Judi dan Pornografi di Aplikasi HOT51
Karyawan Bank di Bekasi Tipu Nenek Rp1 Miliar dengan Modus Dana Talangan Fiktif
Prabowo Kalah Empat Kali Pilpres, Mensesneg: Tak Pernah Ganggu Pemimpin Terpilih
Ibu di Tangerang Jual Anak Kelas 6 SD dengan Modus Nikah Siri, Terlilit Utang Bank Keliling