Basri Kajang Terancam Jemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

- Jumat, 31 Juli 2026 | 08:00 WIB
Basri Kajang Terancam Jemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Polda Sulawesi Selatan mengancam akan menjemput paksa Muhammad Basri alias Basri Kajang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Ancaman itu disampaikan usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gowa, Kamis, 30 Juli 2026.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan Basri Kajang dipanggil sebagai saksi, namun hingga pemanggilan kedua ia tak kunjung hadir. "Iya, sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tetapi yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Jufri.

Meski demikian, penyidik masih memberi kesempatan kepada Basri Kajang untuk datang secara sukarela dan bersikap kooperatif. "Kami minta saudara Basri Kajang kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Jufri.

Nama Basri Kajang sebelumnya juga menjadi sorotan setelah DPRD Gowa melalui Panitia Khusus Hak Angket merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksanya karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan pansus.

Pada hari yang sama, penyidik Tipidkor Polda Sulsel menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa: Kantor Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Kantor Sekretaris Daerah. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

"Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti. Sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Jufri.

Langkah tersebut diambil sehari setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik kini terus mendalami proses pengadaan, administrasi proyek, serta keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags