JPU Masukkan Diskusi TV ke Dakwaan, Narasumber Khawatir Hadiri Acara Media

- Minggu, 05 Juli 2026 | 07:00 WIB
JPU Masukkan Diskusi TV ke Dakwaan, Narasumber Khawatir Hadiri Acara Media

Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menuai kekhawatiran di kalangan insan media dan narasumber. Pasalnya, JPU memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV sebagai bagian dari materi dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut membuat narasumber dan awak media merasa terancam. "Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Padahal, dalam episode program Rakyat Bersuara iNews TV, host Aiman Witjaksono telah menjamin keamanan hukum bagi seluruh narasumber yang hadir. Jaminan itu didasarkan pada perlindungan Undang-Undang Pers terhadap tayangan program tersebut.

Kekhawatiran serupa kini juga membayangi berbagai program diskusi televisi lain, seperti Head to Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi/Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV), dan Interupsi (iNews TV).

"Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media baik wawancara maupun diskusi kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi," kata Khozinudin.

Menurutnya, tindakan JPU yang melakukan ekstensifikasi dakwaan dengan menyasar program Rakyat Bersuara iNews TV telah merusak persepsi publik yang selama ini merasa nyaman memenuhi undangan media. "Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tapi tindakan jaksa ini seperti memberikan ultimatum agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags