Kasus Ijazah Jokowi: Kritik Ilmiah Dibalas Pidana, Hukum Jadi Alat Politik

- Minggu, 05 Juli 2026 | 06:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Kritik Ilmiah Dibalas Pidana, Hukum Jadi Alat Politik

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo resmi bergulir ke pengadilan. Dua pengkritik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, harus berhadapan dengan aparat hukum setelah mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Bukan debat ilmiah yang mereka dapatkan, melainkan status tersangka, penangkapan, dan wajib lapor.

Roy dan Tifa bukan penjahat kelas kakap. Mereka adalah ilmuwan yang menyajikan analisis foto, cap, dan tanda tangan. Namun, respons negara bukanlah verifikasi terbuka, melainkan proses hukum yang dianggap banyak pihak sebagai bentuk perlindungan terhadap mantan penguasa. Penangkapan di kediaman masing-masing bahkan disebut netizen mirip operasi militer era 1965.

Ini pola yang berulang selama sepuluh tahun kekuasaan Jokowi. Lembaga negara, khususnya Polri dan Kejaksaan, kerap bertindak seperti pengawal kepentingan pribadi. Kritik terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat penulis artikel ini, Edy Mulyadi, mendekam 7,5 bulan di penjara. Habib Rizieq, Jumhur Hidayat, dan banyak nama lain juga merasakan hal serupa. Mereka bukan koruptor atau teroris, hanya kritis terhadap kekuasaan.

Di sisi lain, kasus yang menyentuh lingkaran Jokowi kerap berakhir dengan kemenangan kroninya. Akrobat politik menelikung Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres menjadi contoh paling gamblang. Etika dilanggar, aturan diubah, lalu publik disodori narasi bahwa semua biasa saja.

Perlawanan Heroik yang Berisiko

Dalam kasus ijazah ini, tawaran restorative justice muncul, namun Roy dan Tifa menolak. Mereka memilih melawan di pengadilan terbuka. Sikap ini terhormat, tapi berisiko. Sebab, di pengadilan yang sama, klaim resmi negara hampir selalu dianggap suci. Verifikasi independen yang transparan nyaris mustahil. Semua verifikasi selama ini datang dari lembaga di bawah kendali eksekutif.

Inilah inti masalahnya: hukum telah menjadi alat politik, bukan untuk mencari kebenaran, melainkan melindungi reputasi mantan presiden yang masih berpengaruh. Jika ijazah itu asli, mengapa proses pembuktian selalu tertutup dan penuh intimidasi? Mengapa kritik ilmiah dibalas dengan pasal pidana?

Saya tidak mengklaim tahu pasti isi ijazah tersebut. Tapi saya tahu polanya: setiap kali kekuasaan terancam, aparat bergerak cepat. Penangkapan, dakwaan berlapis, lalu vonis yang bisa ditebak. Roy dan Tifa kemungkinan besar akan divonis. Prosesnya formal, tapi substansinya timpang. Publik yang skeptis tidak akan puas, dan polemik justru akan hidup semakin lama.

Jika aparat dan lembaga negara terus melayani kepentingan Jokowi dan kroninya, akibatnya berbahaya. Rakyat bukan sekadar kehilangan kepercayaan, tapi akan marah. Kemarahan terpendam bisa berubah menjadi amuk massa. Bibitnya sudah terlihat: harga kebutuhan pokok melambung, korupsi merajalela, pejabat pamer kemewahan, sementara sumber daya alam dikuras untuk segelintir oligarki. Ketika rasa keadilan mati, yang tersisa adalah dendam yang membara.

Pemerintahan Prabowo Subianto sebaiknya tidak meremehkan gelombang bawah permukaan ini. Suatu saat, jika pintu keadilan terus ditutup, rakyat akan mencari cara lain untuk bersuara. Dan cara itu sering kali tidak menyenangkan, terutama bagi penguasa.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags