Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Kali ini, gugatan diajukan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7/2026). Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (10/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan pertama itu teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (7/7).
Dalam gugatan kedua, Roy kembali menghadapi hakim yang sama. Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya, sementara Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta dan jaksa penuntut umum. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum Roy sebagai hak tersangka.
Petitum permohonan Roy belum tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan menjadi ajang bagi Roy untuk menyampaikan dalil-dalilnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Bupati di Jambi
Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Keabsahan Surat Izin Penggeledahan yang Dipakai Berulang
Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Tiga Korban Penyekapan di Jakarta Pusat
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi