Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Keabsahan Surat Izin Penggeledahan yang Dipakai Berulang

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Keabsahan Surat Izin Penggeledahan yang Dipakai Berulang

Tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan penggunaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang sama untuk dua tindakan hukum berbeda. Surat izin penggeledahan tertanggal 13 November 2025 dinilai tidak sah saat digunakan kembali dalam penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti jawaban termohon yang menyebut surat penetapan itu sebagai dasar penggeledahan. Menurut Refly, surat tersebut diterbitkan saat Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada November 2025, sehingga dasar penerbitannya berbeda dengan tindakan hukum pada Juni 2026.

"Yang menarik juga tadi adalah soal surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri terkait izin penggeledahan tertanggal 13 November 2025 yang kemudian digunakan oleh termohon untuk mengatakan ada surat penetapannya," kata Refly kepada awak media usai sidang.

Refly mempertanyakan apakah surat penetapan yang diterbitkan pada 2025 dapat digunakan kembali untuk tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan beberapa bulan kemudian. "Ternyata surat yang dipakai tetap surat yang sama, yaitu surat tanggal 13 November 2025. Menurut ahli, surat lama itu tidak bisa dipakai berkali-kali. Seharusnya memang ada surat yang secara khusus diterbitkan untuk tindakan pada tanggal 19 Juni tersebut," ujarnya.

Ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya yang dihadirkan tim pemohon mengatakan, izin penggeledahan harus diterbitkan secara spesifik sesuai tindakan yang akan dilakukan. Menurut Didit, penggunaan surat lama untuk penggeledahan baru tidak dapat dibenarkan, terlebih setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Kalau surat tahun lalu masih boleh dipakai, ya sekalian saja pakai surat lima tahun yang lalu. Tentu tidak boleh," kata Didit.

Ia menjelaskan, dalam KUHAP baru, izin penggeledahan harus memuat lokasi, waktu pelaksanaan, alasan, serta tujuan penggeledahan. "Nah, karena perkara ini sudah P-21, maka seluruh tindakan berikutnya harus menggunakan KUHAP baru. Penggeledahannya pun harus menggunakan ketentuan KUHAP baru," ujarnya.

Didit menilai surat penetapan tertanggal 13 November 2025 hanya berlaku untuk tindakan hukum yang dilakukan pada saat surat tersebut diterbitkan. "Surat tanggal 13 November 2025 itu hanya sah untuk tindakan pada saat itu. Tidak bisa digunakan lagi untuk tindakan yang berbeda. Apalagi sekarang dasar hukumnya sudah berubah," katanya.

Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Didit juga menyampaikan penilaiannya bahwa penggunaan surat tersebut berimplikasi terhadap keabsahan tindakan penggeledahan. "Jadi menurut saya, tindakan tersebut cacat, baik secara formil maupun materiil," ujarnya.

Ia juga menilai penggunaan surat lama dalam perkara tersebut merupakan bentuk "penyelundupan hukum" karena izin penggeledahan semestinya dimohonkan kembali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan Roy Suryo.

Sidang praperadilan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags