Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:05 WIB
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, Sabtu (4/6/2026).

Abrianto menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum Roy. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan jika merasa haknya dilanggar.

"Nggak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Kombes Abrianto.

Meski surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima, Abrianto memastikan kesiapan jajarannya. "Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Roy terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia mendaftarkannya pada Kamis (2/7). Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Petitum permohonan Roy belum tampil di laman SIPP. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (10/7) dengan agenda pembacaan permohonan.

Sebelumnya, Roy juga mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (22/6) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kedua gugatan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Untuk gugatan penggeledahan, proses persidangan sudah memasuki tahap kesimpulan dan putusan akan dibacakan pada Selasa (7/7).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags