Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Tiga Korban Penyekapan di Jakarta Pusat

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:30 WIB
Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Tiga Korban Penyekapan di Jakarta Pusat

Tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan di Jakarta Pusat mendapat pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi korban baik secara fisik maupun mental.

Pendampingan dilakukan di Kantor LBH Jalan Kwini, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7). Tim psikologi dari Biro SDM dan Dokkes Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Pusat turun langsung, didampingi penasihat hukum korban.

"Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku," kata Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra, Sabtu (4/7/2026).

Tim melakukan asesmen awal terhadap para korban. Hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dalam proses pendampingan berikutnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum terkait kebutuhan korban selama proses hukum berjalan.

"Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang," ujarnya.

Ida Bagus menyebut para korban masih dapat mengikuti pendampingan lanjutan. Namun, kondisi psikologis mereka masih perlu dievaluasi lebih lanjut. "Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan," terangnya.

Pendampingan akan tetap diberikan jika korban membutuhkan layanan kesehatan atau dukungan psikologis lanjutan. "Yang utama adalah para korban kembali sehat, baik jasmani maupun rohani," imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags