Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kendala logistik dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin. Salah satu tersangka, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang berperan sebagai penyuap, tidak bisa dibawa serta ke Jakarta karena keterbatasan tiket pesawat.
"Ada swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala. Ini karena kendala di daerah," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Sabtu (4/7/2026).
Proses penangkapan keduanya tidak berlangsung bersamaan. Tim di lapangan butuh waktu ekstra untuk berkonsolidasi sebelum membawa para tersangka ke markas pusat. Hambatan terbesar muncul saat pemberangkatan: tiket penerbangan menuju Jakarta sudah penuh di detik-detik terakhir.
"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," ujar Taufik.
Keterbatasan kursi pesawat memaksa tim KPK membuat prioritas. Mereka memutuskan membawa Bupati Langkat lebih dulu ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. "Sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan nih di daerah untuk tiket ke Jakartanya," jelasnya.
Menurut Taufik, mobilitas di dalam Sumatera Utara, seperti menuju Medan, tidak bermasalah. Namun, tiket penerbangan keluar daerah, khususnya ke Jakarta, sulit didapat dalam waktu singkat. "Kalau ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga tim sukses Afandin. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Taufik dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Afandin diduga menerima 'upeti' dari Yaqub atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Perhitungan sementara menunjukkan uang yang diterima mencapai ratusan juta rupiah. KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Artikel Terkait
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana
KPK Terkendala Tiket Pesawat, Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Usai OTT
KPK Tangkap Bupati Langkat Usai Acara Apkasi, Uang Rp100 Juta Diamankan