Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, meskipun telah menyelesaikan pendidikan doktor di Australia. Cenuk Widiyastrisna Sayekti menilai tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia masih jauh dari memadai dan tidak sebanding dengan beban kerja serta kualifikasi yang dimiliki.
Pernyataan itu disampaikan Cenuk saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk.
Karier akademiknya dimulai pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Ia kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016. Cenuk memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 sebelum bergabung dengan Unair pada 2022.
Menurut Cenuk, kesejahteraan dosen non-ASN belum mencerminkan kualifikasi akademik yang dimiliki. Padahal, dosen memikul tanggung jawab besar, mulai dari mengajar, penelitian, membimbing mahasiswa, hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Airlangga menegaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak bisa dinilai hanya dari gaji pokok. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, mengatakan gaji pokok hanyalah salah satu komponen dalam struktur penghasilan dosen.
“Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan,” katanya.
Radian memaparkan, penghasilan tetap yang diterima dosen setiap bulan terdiri atas gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan. Dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Dengan komponen tersebut, total penghasilan dosen dalam setahun setara dengan 14 kali gaji.
Selain penghasilan tetap, dosen juga berhak menerima berbagai pendapatan variabel, seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS, honor pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga insentif atas capaian akademik lainnya.