Pemerintah akan kembali menyelenggarakan Sensus Ekonomi pada 2026, sebuah agenda rutin setiap sepuluh tahun untuk memotret kondisi perekonomian nasional secara menyeluruh. Pelaksanaan sensus ini merupakan amanat undang-undang yang telah dipersiapkan sejak 2024 melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan metodologi, uji coba lapangan, hingga koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha.
Di tengah persiapan, masih muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa anggapan itu keliru. Sensus Ekonomi bertujuan menghasilkan statistik resmi yang menggambarkan struktur usaha, kapasitas ekonomi rumah tangga, potensi ekonomi wilayah, serta perubahan yang terjadi dalam perekonomian Indonesia.
“Data yang dikumpulkan diolah menjadi statistik agregat, bukan data individu,” demikian pernyataan resmi BPS. Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, seperti program pemberdayaan UMKM, pengembangan investasi, dan perencanaan ekonomi daerah. Hasil sensus tidak akan dipublikasikan dalam bentuk yang bisa mengungkap identitas responden.
Kerahasiaan dan keamanan data responden dijamin oleh undang-undang. Seluruh informasi hanya digunakan untuk penyelenggaraan statistik resmi dan tidak untuk keperluan lain, termasuk pajak.
Artikel Terkait
BPS Ajak Pelaku Usaha Perempuan Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu di Era Digital
BPS Terapkan Metodologi Standar Internasional dalam Sensus Ekonomi 2026
Okupansi Hotel Berbintang Sentuh 50,76 Persen pada Mei 2026, Didorong Libur Panjang