Okupansi Hotel Berbintang Sentuh 50,76 Persen pada Mei 2026, Didorong Libur Panjang

- Jumat, 03 Juli 2026 | 04:20 WIB
Okupansi Hotel Berbintang Sentuh 50,76 Persen pada Mei 2026, Didorong Libur Panjang

Tingkat okupansi kamar hotel berbintang di Indonesia mencapai 50,76 persen pada Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan ini dipicu oleh banyaknya hari libur panjang sepanjang bulan tersebut.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan frekuensi akhir pekan yang diperpanjang dengan long weekend pada Mei 2026 lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini mendorong peningkatan hunian hotel berbintang.

“Pada Mei terdapat lebih banyak long weekend dibandingkan Mei 2025, sehingga turut mendorong peningkatan tingkat hunian hotel berbintang,” ujar Ateng dalam rilis BPS, Jumat (3/7/2026).

Secara bulanan, tingkat okupansi hotel berbintang naik 1,93 persen dibandingkan April 2026. Sementara secara tahunan, tumbuh 2,48 persen dari Mei 2025.

Bali masih menjadi provinsi dengan okupansi tertinggi, mencapai 61,16 persen. Disusul Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 57,06 persen, dan Kalimantan Barat yang mencatatkan angka 56,26 persen, menjadikannya salah satu wilayah dengan hunian tertinggi di luar Pulau Jawa.

BPS mencatat, 25 provinsi mengalami kenaikan okupansi secara bulanan, sementara 13 provinsi lainnya menurun.

Selain liburan, Ateng menambahkan, aktivitas ekonomi korporasi dan pemerintah juga turut mendorong kinerja perhotelan. Kegiatan MICE (meeting, incentive, conference, exhibition) skala nasional dan internasional masif digelar di berbagai daerah.

Secara makro, BPS menyimpulkan okupansi hotel berbintang masih jauh lebih dominan dibandingkan hotel nonbintang. Hal ini mencerminkan permintaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap akomodasi berklasifikasi resmi masih kuat dan berdaya tahan tinggi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags