Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi memaparkan perbedaan mendasar antara data, data statistik, dan statistik dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Menurutnya, pemahaman atas ketiga istilah itu menjadi fondasi pengelolaan statistik resmi negara.
Sonny menjelaskan, BPS sebagai National Statistical Office (NSO) Indonesia bertugas menghasilkan statistik resmi negara yang menjadi acuan perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. "Apa tugas dan fungsinya? Tugas dan fungsinya adalah menghasilkan statistik resmi negara. Jadi tugas kami menghasilkan statistik resmi negara," ujarnya di DPR, Rabu (1/7).
Ia menuturkan, statistik resmi negara pada dasarnya merupakan data statistik yang disusun dari berbagai sumber data. Selama ini, BPS banyak menggunakan data primer dari sensus dan survei, namun tren global mulai bergeser dengan memanfaatkan data administrasi, citra satelit, hingga big data. "Untuk menghasilkan data statistik, maka BPS menggunakan data. Jadi statistik resmi negara isinya adalah data statistik, dan data statistik tadi menggunakan data," katanya.
Sonny kemudian mengilustrasikan perbedaan ketiga istilah tersebut menggunakan contoh inflasi. Menurutnya, statistik adalah angka agregat yang dipublikasikan, seperti inflasi bulan Mei 2026 sekian persen. Data statistik merupakan rincian statistik tersebut berdasarkan wilayah, misalnya inflasi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Sementara data adalah informasi mentah yang menjadi dasar perhitungan, seperti harga cabai, beras, dan kentang. "Jadi statistiknya itu inflasi, data statistiknya adalah data inflasi yang ada di masing-masing daerah, lalu yang namanya data berarti cara kita menghitung harus sesuai dengan data yang ada, yaitu data harga beras, data harga cabai, dan seterusnya," jelasnya.
Menurut Sonny, karena semakin banyak statistik dihasilkan dari data administrasi kementerian dan lembaga, interoperabilitas antarinstansi menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Hal inilah yang mendorong pentingnya penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Selain interoperabilitas, ia menekankan penerapan standar data dan metadata agar statistik Indonesia dapat dibandingkan secara nasional maupun internasional. Standar tersebut mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan, hingga metodologi penghitungan. "Metadata itu mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan, juga termasuk bagaimana metodologi untuk menghitungnya," kata dia.
Sonny menegaskan, seluruh National Statistical Office di dunia mengacu pada standar internasional dalam menyusun statistik resmi, termasuk standar perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) maupun klasifikasi lapangan usaha, jabatan, dan komoditas. "Oleh karenanya, kami berpandangan bahwa statistik dan data itu sebenarnya tidak bisa dipisahkan dalam konteks menghasilkan statistik resmi negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit US$1,61 Miliar, Pertama dalam Enam Tahun
BPS Proyeksikan Produksi Beras 2026 Naik Tipis, Harga Premium Melonjak 11,66%
Inflasi Juni 2026: Maluku Utara Tertinggi, Sulawesi Selatan Satu-satunya yang Deflasi
Impor Nasional Tembus USD24,81 Miliar di Mei 2026, Didorong Lonjakan Migas