Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Syah juga diduga menerima gratifikasi senilai minimal Rp 3,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan gratifikasi tersebut berasal dari beberapa sektor, termasuk pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan camat di Kabupaten Langkat. "Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujar Taufik dalam jumpa pers, Jumat (3/7).
Selain itu, gratifikasi juga diduga diterima Syah dari pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. "Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ungkapnya. Tak hanya itu, Syah juga menerima gratifikasi dari pengadaan seragam SD. "Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tuturnya.
Kasus Suap
Dalam kasus suap, Syah Afandin dijerat bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Yaqub mendapat sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Syah diduga meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim. Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp 1,2 miliar, namun baru terealisasi Rp 800 juta sebelum keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita 55 kilogram platinum, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 1,2 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen. Atas perbuatannya, Syah dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Yaqub disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. KPK menyebut Syah telah mengetahui dirinya dipantau sebelum OTT, namun ia membantahnya. "Enggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7).
Artikel Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Korupsi
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana
KPK Terkendala Tiket Pesawat, Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta