Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Syah Afandin setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (4/7) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
KPK menyebut Syah sudah mengetahui bahwa dirinya sedang dipantau sebelum akhirnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Syah membantah hal tersebut. "Enggak ada," katanya singkat saat digiring ke mobil tahanan. Ketika ditanya kembali mengenai pesan yang ingin disampaikan, ia enggan berkomentar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kronologi penangkapan Syah. Semuanya bermula ketika Syah diduga meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Fee yang disepakati totalnya hampir Rp 1,2 miliar, namun baru Rp 800 juta yang diterima Syah. Ia kemudian meminta sisanya, tetapi Yaqub hanya sanggup memberikan Rp 100 juta.
Dalam proses penyerahan Rp 100 juta itu, Syah mengetahui bahwa dirinya sedang dipantau KPK. Pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun, rencana pertemuan itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan. "Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam jumpa pers, Jumat (3/7).
Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi terkait penyerahan uang kembali dilakukan. Kali ini, orang dekat Syah yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub. "Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ungkap Taufik. Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp 100 juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial berangkat menuju Kota Binjai.
Saat dalam perjalanan, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial dan mengamankan uang tersebut. "Tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," ucap Taufik. Kini, Syah dan Yaqub telah dijerat sebagai tersangka. Syah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Artikel Terkait
KPK Sebut Korupsi di Langkat Seperti Regenerasi Pelaku, Bupati Terjaring OTT di Forum APKASI
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK, Ucapkan Terima Kasih Saat Digiring
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
KPK Curiga Informasi OTT di Langkat dan Kuansing Bocor dari Pihak yang Diperiksa