Polisi mengungkap 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Tidak semuanya berprofesi sebagai pengasuh; di antaranya ada satpam, admin, dan petugas kebersihan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan, dari 14 orang itu, 10 di antaranya adalah pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kerumahtanggaan. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka untuk diperiksa pada Senin (6/7) mendatang.
"Kita lihat apa mereka datang atau bagaimana atau bagaimana," ujar Adrian saat dihubungi pada Sabtu (4/7).
Adrian belum dapat merinci peran masing-masing tersangka, termasuk apakah mereka turut mengikat anak atau melakukan pembiaran. Ia baru akan mengungkapkannya setelah pemeriksaan pada Senin.
"Itu baru bisa saya ungkapkan nanti di hari Senin," tuturnya.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi. Ketiganya bekerja di yayasan yang sama, tetapi di TK, bukan di daycare. Adrian mengatakan pihaknya belum menemukan unsur pidana dari perbuatan mereka.
"3 lagi itu memang mereka tuh berada di depan, di TK ya," katanya.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha mencapai 27 orang. Sebelumnya, 13 tersangka awal termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, dan pengasuh berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Jumlah korban awalnya dilaporkan 53 anak. Namun, seiring perkembangan dan pelaporan ke Polresta Yogyakarta maupun Pemkot Yogyakarta, korban diperkirakan mencapai lebih dari 100 anak.
Artikel Terkait
Sidang Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Diberi Makanan Sisa, hingga Ditenggelamkan
PSM Makassar Masih Butuh Enam hingga Tujuh Pemain Baru
Pengeroyokan di Yogyakarta, Ayah dan Temannya Jadi Korban
Anggota DPR Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bandung Barat