Kasus Kekerasan di Daycare Jogja Bertambah, Total Tersangka Kini 27 Orang

- Minggu, 05 Juli 2026 | 09:35 WIB
Kasus Kekerasan di Daycare Jogja Bertambah, Total Tersangka Kini 27 Orang

Polisi kembali menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 27 orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain itu, ada 17 orang lain yang berstatus saksi dan menjalani wajib lapor. Kini, 14 dari 17 saksi tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, Minggu (5/7/2026).

Risky belum memberikan penjelasan mengenai identitas maupun peran para tersangka baru. "Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan," kata dia.

Perlakuan Tidak Manusiawi

Sebelumnya, Polresta Jogja mengungkap perlakuan ngeri para pengasuh kepada anak-anak yang dititipkan di daycare Little Aresha. Anak-anak sudah mulai diikat sejak tiba dan baru dilepas saat akan dijemput orang tuanya.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengatakan anak-anak mendapat perlakuan tidak manusiawi. "Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu," kata Pandia dalam jumpa pers, Senin (27/4/2026).

Adapun 13 tersangka sebelumnya bersama berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jogja. "Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, Kamis (25/6/2026). Para tersangka segera disidangkan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags