Polisi kembali menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Mereka adalah para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, dari 17 saksi wajib lapor yang sebelumnya diperiksa terdiri dari pengasuh dan karyawan sebanyak 14 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. "14 tersangka baru ini merupakan pengasuh," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Identitas dan peran masing-masing tersangka belum dirinci lebih lanjut. Namun, dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang.
Sebelumnya, 13 tersangka awal termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, dan sejumlah pengasuh telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengonfirmasi bahwa berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21). "Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial daycare LA, yang beralamat di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta," kata Hartono dalam konferensi pers, Rabu (24/6).
Artikel Terkait
Prambanan Jazz Festival 2026 Perkuat Identitas Jazz dengan 63 Persen Line Up Bergenre Jazz
Mandiri Jogja Marathon 2026 Dorong Lonjakan Belanja Masyarakat Yogyakarta
Kebakaran Hanguskan Tempat Biliar di Yogyakarta, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
Pemerintah dan DPR Dukung Usulan Penguatan Dana Keistimewaan Yogyakarta