Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Capai 157 Anak, 32 Orang Jadi Tersangka

- Kamis, 30 Juli 2026 | 12:36 WIB
Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Capai 157 Anak, 32 Orang Jadi Tersangka

Polresta Yogyakarta mencatat total 157 anak menjadi korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. Angka itu merupakan hasil pendataan yang telah rampung dilakukan kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan saat ini para korban tengah menjalani pemeriksaan di RSUP Dr Sardjito. Pemeriksaan itu untuk merinci berapa korban yang mengalami kekerasan dan berapa yang mengalami penelantaran. "Terkait dengan korban ada 157, kami juga dari penyidik masih menunggu hasil dari visum et repertum psikiatrikum maupun tumbuh kembang dari Rumah Sakit Sardjito," ujarnya di kantornya, Kamis (30/7).

Menurut Apri, pihaknya belum bisa memastikan jumlah korban yang diikat karena hasil visum belum semuanya keluar. "Kalau untuk jumlahnya (yang diikat), kami belum bisa memastikan karena juga hasil visumnya belum semuanya jadi. Kalau semua (alami kekerasan ditali), tidak," katanya.

32 Tersangka

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada sesi pertama dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara 19 tersangka lainnya ditetapkan pada sesi kedua dan masih berproses di Polresta Yogyakarta.

Apri menyebutkan, dari 19 tersangka tersebut, dua orang tidak ditahan karena sedang hamil dan memiliki bayi. Ia juga mengatakan masih ada satu tersangka yang belum memenuhi panggilan. "Kemudian yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami yaitu YS," katanya.

YS, perempuan berusia 30 tahun asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, merupakan pengasuh yang turut serta melakukan kekerasan. Polresta Yogyakarta telah melayangkan pemanggilan kedua ke YS.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags