Fakta-fakta perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, mulai terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Sebanyak 11 pengasuh didakwa melanggar sejumlah pasal perlindungan anak setelah praktik pengasuhan yang keji terungkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, memaparkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak daycare beroperasi. Para pengasuh bekerja di bawah pengawasan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti, yang kerap memberi perintah agar anak-anak diikat atau dibedong saat makan.
Dalam dakwaan disebutkan, anak-anak yang berusia di bawah tiga tahun itu diikat tangan dan kakinya setiap kali diberi makan pada pukul 11.00 WIB. Meski anak menangis atau kesakitan, pengasuh tetap melakukannya agar anak tidak berlarian. "Ditali aja Dek, biar aman, atau dibedong aja biar tidak banyak gerak," ujar jaksa menirukan perintah Diyah.
Bukan hanya itu, anak-anak juga diberi makanan sisa yang diolah menjadi bubur. Mereka ditempatkan di ruangan sempit dan bahkan ada yang ditenggelamkan ke kolam agar tidak rewel. "Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan," jelas jaksa.
Para pengasuh juga diwajibkan memakai masker saat bertemu orang tua anak, agar wajah mereka tidak dikenali. Hal ini terungkap dalam sidang yang dihadiri para orang tua korban.
Kekerasan Fisik dan Dampaknya
Jaksa memaparkan bukti visum yang menunjukkan adanya kekerasan fisik pada anak-anak. Para orang tua melaporkan luka lebam bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung. Mayoritas anak juga menderita pneumonia atau infeksi akut paru-paru.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4/2026) lalu. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan mantan karyawan yang menyaksikan praktik tidak manusiawi tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat bayi dan balita dalam keadaan tangan dan kaki terikat, tanpa baju dan alas tidur.
Proses Hukum Berlanjut
Kesebelas pengasuh didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, Pasal 77B juncto Pasal 76B, serta Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Orang tua korban yang hadir mengawal sidang berharap para terdakwa dihukum maksimal. Mereka juga meminta agar empat pengurus yayasan yang berstatus saksi terlapor turut diproses. "Para tersangka harus dihukum maksimal, kalau yang empat ini dikembangkan lagi," ujar Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban.
Para orang tua sebelumnya dijanjikan fasilitas lengkap seperti ruangan ber-AC, mainan, dan kasur. Namun kenyataannya, anak-anak justru mendapat perlakuan yang berdampak buruk pada fisik dan psikis mereka.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bandung Barat
Ayah di Bandung Barat Aniaya Anak Kandung hingga Berdarah, Polisi Amankan Pelaku
Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Capai 157 Anak, 32 Orang Jadi Tersangka
Polresta Yogyakarta Tetapkan 32 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha