Polresta Yogyakarta Tetapkan 32 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

- Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB
Polresta Yogyakarta Tetapkan 32 Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada sesi pertama dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara 19 tersangka lainnya masih dalam proses penanganan di Polresta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa dari 19 tersangka sesi kedua, dua orang tidak ditahan karena sedang hamil atau memiliki bayi. "Satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan," kata Apri di Polresta Yogyakarta, Kamis (30/7).

Tersangka yang tidak ditahan pertama berinisial TU (25), asal Purwodadi, Gunungkidul. Ia bertugas sebagai pengasuh di daycare tersebut dan terbukti melakukan serta turut serta melakukan kekerasan. Tersangka kedua adalah CK (29), asal Banguntapan, Bantul, juga seorang pengasuh yang memiliki bayi berusia empat bulan. CK juga terbukti melakukan dan turut serta melakukan kekerasan.

Satu Tersangka Tak Penuhi Panggilan

Apri menambahkan bahwa masih ada satu tersangka, YS (30), asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, yang belum memenuhi panggilan. YS berperan sebagai pengasuh dan turut serta melakukan kekerasan. Polresta telah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026. "Menyampaikan bahwa akan hadir, seperti itu," ujar Apri.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Untuk pengasuh, ancaman pidana meliputi Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Terkait dengan ancaman pidana, yaitu di Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan penelantaran dan diskriminasi yaitu 5 tahun, kemudian yang kekerasan itu 3,5 tahun," jelas Apri.

Polresta Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk 19 tersangka sesi kedua. "Nantinya berkas akan di-split, ada dua split ya berkas, di mana berkas satu nanti yang melakukan atau turut serta melakukan, kemudian berkas kedua yaitu yang membiarkan. Terkait dengan 19 tersangka yang sesi dua ini, ada lima tersangka yang membiarkan, kemudian ada 14 tersangka yang melakukan dan turut serta melakukan," pungkas Apri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags