Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning diadili setelah merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Murnita sempat berbohong saat kepergok tengah melakukan aksinya.
Suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator pada pukul 20.00 WIB menarik perhatian Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo. Ia segera mendatangi lokasi dan menegur Murnita karena aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga sekitar. Namun, bukannya menghentikan aksi, Murnita justru mengaku bahwa rumah dinas tersebut sudah dibelinya.
"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan dakwaan.
Mendengar jawaban mencurigakan itu, Nanang tidak langsung percaya. Ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim Murnita.
Artikel Terkait
Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara
Terdakwa Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Dituntut Satu Tahun Penjara
Gelandang Muda VfB Stuttgart Laurin Ulrich Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
75 Anak di Surabaya Dapat Kepastian Hukum Perwalian Lewat Program Terintegrasi