Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:15 WIB
Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara

Murnita Triwidyaning, terdakwa kasus perobohan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I di Surabaya, divonis 11 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan Murnita terbukti bersalah melanggar Pasal 410 KUHP karena menyuruh orang lain menghancurkan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 537 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Nur Kholis dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani Murnita dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 November 2022 tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara. Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Terima Yang Mulia," kata Murnita.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags