Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Dirobohkan, Eks Karyawan Nekat Sewa Ekskavator

- Selasa, 07 Juli 2026 | 21:06 WIB
Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Dirobohkan, Eks Karyawan Nekat Sewa Ekskavator

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I angkat bicara terkait viralnya perobohan rumah dinas di Surabaya yang dilakukan oleh seorang wanita. Kepala DJBC Jatim I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana umum.

"Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum," kata Rusman kepada wartawan, Selasa (7/7).

Rumah dinas itu merupakan aset Bea Cukai yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rusman menjelaskan, rumah tersebut disewakan dengan biaya sangat murah. Namun, ketika pegawai memasuki masa pensiun, rumah harus dikembalikan kepada negara. Dalam kasus ini, eks karyawan yang menghuni rumah tersebut menolak mengosongkannya dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain.

"Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," ujarnya. "Padahal rumah tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memiliki tempat tinggal."

Atas perobohan tersebut, Bea Cukai melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan pengrusakan. "Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," kata Rusman.

Ia menambahkan, langkah hukum ini merupakan bagian dari pengamanan aset negara. "Itu merupakan bagian dari pengamanan aset negara. Semua aset tersebut memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara anarkis seperti membongkar atau merusak aset," ucapnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Aksi itu dilakukan pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Nita menyewa ekskavator senilai Rp7 juta dan berdalih bahwa rumah itu telah ia beli.

Atas perbuatannya, Nita didakwa secara alternatif dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung milik orang lain) atau Pasal 406 ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags