Kementerian PU Bantah Ada APBN untuk Keluarga Menteri ke Final Piala Dunia

- Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB
Kementerian PU Bantah Ada APBN untuk Keluarga Menteri ke Final Piala Dunia

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah keras informasi yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo bersama istri dan anaknya akan menonton Final Piala Dunia menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian memastikan tidak ada uang negara yang digunakan untuk membiayai anggota keluarga menteri dalam kunjungan ke luar negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan, surat yang beredar di media sosial itu hanyalah dokumen administrasi untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Bukan persetujuan perjalanan dinas atau bukti penggunaan anggaran negara.

"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," tegas Apri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Apri, rencana kegiatan Menteri PU ke New York hingga saat ini masih bersifat tentatif. Keberangkatan Dody beserta rombongan masih bergantung pada prioritas tugas negara di dalam negeri, seperti penanganan pascabencana, percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.

Pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi, kata Apri, dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kemenlu. Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu surat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Kementerian PU menegaskan, keberadaan nama anggota keluarga dalam dokumen itu tidak bisa diartikan sebagai penggunaan APBN ataupun kepastian keberangkatan.

Terkait beredarnya dokumen internal tersebut di media sosial, Kementerian PU saat ini melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran. Apabila terbukti berasal dari internal dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dokumen kedinasan, akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian PU mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak utuh serta selalu mengedepankan fakta. Kementerian memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags