Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu berjanji akan melakukan evaluasi jika temuan tersebut terbukti benar.
"Soal dugaan kebocoran informasi ini juga menjadi concern kami, apakah memang benar ada demikian. Tentu ini juga akan menjadi bahan pengayaan, bahan evaluasi agar ke depan dalam proses kegiatan penyelidikan tertutup hal-hal demikian tidak kembali terulang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dugaan kebocoran itu muncul setelah dua OTT berlangsung dalam pekan yang sama. KPK menduga informasi mengenai operasi di Langkat dan Kuansing dibocorkan oleh pihak yang diperiksa.
"Jadi kalau itu bocor, ya mungkin bukan karena bocor, mungkin karena orang-orang yang diminta klarifikasi itu memberikan informasi baik ke media atau apa," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Taufik, dalam setiap OTT, tim penyidik turun langsung ke lapangan. Pada saat itulah kemungkinan diketahui bahwa ada personel KPK yang sedang bergerak. "Nah ketika turun ke lapangan itulah ada mungkin indikasi-indikasi diketahui karena memang mungkin orangnya sudah pernah datang ke Langkat atau memang ada informasi-informasi yang diketahui ini orang-orang KPK," ungkapnya.
KPK menggelar dua OTT dalam pekan ini, yakni di Kuansing dan Langkat. Kedua bupati tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan kebocoran informasi OTT ini bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Bupati Langkat Syah Afandin menghubungi seorang pria bernama Yaqub untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Syah Afandin, menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandin balik arah karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
Syah Afandin akhirnya ditangkap KPK saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani untuk Urus Izin Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor DPRD Kuansing, Dalami Peran Perantara Suap Bupati
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar yang Jadi Alat Suap Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Serahkan Rencana Aksi Tindak Lanjut 10 Rekomendasi KPK soal Makan Bergizi Gratis