Kemenhaj Usul Kenaikan Biaya Haji Rp 19 Juta, Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih

- Selasa, 07 Juli 2026 | 22:55 WIB
Kemenhaj Usul Kenaikan Biaya Haji Rp 19 Juta, Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar sekitar Rp 19 juta, menjadi Rp 107 juta per jemaah. Meski demikian, pemerintah mengajukan skema pembiayaan khusus agar beban yang dibayar langsung jemaah tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Irfan menjelaskan, skema yang diusulkan meniru komposisi tahun 2022, di mana 60 persen biaya ditanggung nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen sisanya dibayar jemaah.

"Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," kata Irfan.

Skema itu masih berupa usulan awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama legislatif. "Itu yang kita sampaikan kepada DPR. Dan nanti akan dibahas oleh teman-teman DPR dengan Panjanya," sebut Irfan.

Irfan mengakui kenaikan total biaya riil haji sulit dihindari akibat dinamika ekonomi global, termasuk nilai tukar dolar dan harga avtur. Namun, ia membuka peluang penyesuaian jika faktor pemicu kenaikan, seperti harga minyak dunia, kembali melandai. "Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Arab Saudi yang juga sudah meningkatkan layanannya," ucapnya. "Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu ada penyesuaian kembali," tambah Irfan.

Dalam rapat tersebut, Kemenhaj merinci total BPIH yang diusulkan sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, naik Rp 19.930.806,57 dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 56 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi, sementara 43 persen untuk komponen dalam negeri. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags