Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 menjadi Rp 107,3 juta per jemaah, naik sekitar Rp 19,9 juta dari tahun sebelumnya. Usulan itu disampaikan dalam rapat evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan bahwa angka tersebut merupakan proyeksi biaya untuk tahun 1448 Hijriah. "Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," ujarnya. "Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah."
Meski demikian, Kemenhaj telah menyiapkan skema pembayaran agar beban jemaah tidak bertambah signifikan. Skema itu membagi komposisi pembiayaan menjadi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah. "Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," jelas Irfan.
Dari total BPIH, 56 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi, sementara 43 persen untuk kebutuhan dalam negeri. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar dolar AS Rp 17.500 dan riyal Saudi Rp 4.666,67.
Irfan menjelaskan, kenaikan ini dipicu beberapa faktor, antara lain pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat. "Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor," sebutnya.
Kemenhaj masih mencari skema agar kenaikan tersebut tidak dibebankan sepenuhnya kepada jemaah. "Kenaikan sekitar 19 juta. Sekitar itu, tapi tetap kita berupaya tidak dibebankan kepada jemaah," pungkas Irfan.
Artikel Terkait
Kenaikan BPIH 2027 Disorot, Anggota DPR Minta Pemerintah Pastikan Efisiensi
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Komisi VIII Tolak Skema Biaya Haji 60:40, Nilai Manfaat Tak Boleh Gerus Pokok Dana
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta per Jemaah