Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator transportasi online untuk gencar menjelaskan mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen kepada para pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait penerapan potongan tersebut. Namun, Dudy mengakui masih ada perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi soal cara menghitung besaran potongan.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan teknis. Dudy memastikan aturan itu rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," tuturnya.
Meski demikian, ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online. Kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurut Dudy, pengaturan tarif taksi online juga melibatkan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ucapnya.
Layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," ujar Dudy.
Artikel Terkait
Driver Ojol Tunarungu Tulang Punggung Keluarga, Motor Hilang Usai Kecelakaan
Keluarga Minta Bantuan Perusahaan Ojol dan Provider Telepon Lacak Mahasiswi Telkom yang Hilang
DPR Dorong Regulasi Teknis Potongan Ojol 8% Sebelum UU Baru
Potongan Komisi 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Ojol, Tarif Perjalanan Justru Turun