Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis terkait penerapan potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8%. Langkah ini dinilai penting sebagai aturan transisi sebelum lahirnya undang-undang yang lebih komprehensif.
Usulan tersebut disampaikan Syaiful dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia menekankan bahwa regulasi teknis diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan, terutama bagi para pengemudi ojol.
"Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden," ujarnya.
"Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik," tambah dia.
Syaiful menjelaskan, saat ini Komisi V DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam revisi tersebut, akan diakomodir sejumlah pasal yang mengatur hubungan antara driver ojol dengan aplikator.
"Apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini," sebutnya.
Rencananya, ada sekitar 14 hingga 16 pasal yang akan mengatur soal ojol dalam revisi UU LLAJ. Pasal-pasal tersebut juga akan memuat sejumlah kebijakan yang merupakan hasil diskusi DPR dengan pihak ojol.
"Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Potongan Komisi 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Ojol, Tarif Perjalanan Justru Turun
Komisi V DPR Dorong Payung Hukum Permanen untuk Ojek Online
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Bekasi
Serikat Pekerja: Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan 8 Persen