Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik Rp19,9 Juta Jadi Rp107,3 Juta

- Selasa, 07 Juli 2026 | 21:15 WIB
Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik Rp19,9 Juta Jadi Rp107,3 Juta

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Angka ini naik lebih dari Rp19 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Gus Irfan sapaan akrabnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menekankan bahwa penyusunan BPIH tahun depan mempertimbangkan efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67," kata Irfan.

Dari total usulan tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen per jemaah. Sementara biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.

Penyesuaian usulan BPIH 2027 dipengaruhi sejumlah faktor. Antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal atau ganti.

Gus Irfan juga mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen dari total BPIH. Sisanya, 60 persen, ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Bipih usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata Irfan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags