Tes DNA Buktikan Bayi Korban Bukan Anak Pengasuh Padepokan, Polisi Tetap Fokus pada Kekerasan Seksual

- Selasa, 07 Juli 2026 | 22:00 WIB
Tes DNA Buktikan Bayi Korban Bukan Anak Pengasuh Padepokan, Polisi Tetap Fokus pada Kekerasan Seksual

Hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akhirnya memecahkan teka-teki status biologis bayi yang dilahirkan oleh FZ, mantan santriwati Padepokan Padang Ati Pekalongan. Bayi tersebut bukan anak biologis tersangka AH, oknum pengasuh padepokan. Namun, polisi menegaskan fakta ini tidak menggugurkan status hukum tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto mengungkapkan, penyidik telah mengambil sampel DNA dari tiga pihak: tersangka AH, korban FZ, dan bayi yang bersangkutan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," ujarnya dalam sebuah wawancara, Selasa (7/7).

Fokus pada UU TPKS, Bukan Ayah Biologis

Meski hasil DNA negatif, AKP Setyanto menekankan bahwa penyidikan tetap berpedoman pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Kami tetap melaksanakan penyidikan ini. Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun pada perbuatan yang diduga dilakukan tersangka," tegasnya. Identitas ayah biologis bayi, kata dia, berada di luar konteks perkara yang ditangani.

Pengakuan Korban: Hubungan Lain dan Modus Kamar Gelap

Dari pendalaman psikologis, korban FZ mengaku sempat menjalin hubungan dengan pria lain pada Maret hingga April 2025. Garis waktu ini sinkron dengan hasil forensik DNA. "Jadi untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari FZ, memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan orang lain, terjadi pada sekitar bulan Maret-April 2025 setelah Lebaran tahun 2025," kata Setyanto.

Namun, di samping itu, FZ membeberkan kesaksian memilukan tentang kekerasan seksual berulang yang dialaminya di padepokan, dalam kurun April hingga September 2025. Aksi tersebut diduga terjadi hampir setiap minggu pada tengah malam, di kamar yang sangat gelap tanpa pencahayaan sehingga korban tidak bisa melihat wajah pelaku. "Kemudian setelah yang bersangkutan FZ ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan FZ, yaitu dia mengetahui ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan, atau diduga adalah dari AH," ungkap Setyanto. Meski ada santriwati lain di ruangan yang sama, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut.

Awal Mula Kasus Santriwati Hamil Karena Mimpi

Sebelumnya, warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Pekalongan, geger oleh kabar kehamilan FZ. Keluarga mengklaim santriwati tersebut melahirkan tanpa pernah melakukan hubungan seksual. Kabar ini menyebar setelah pertemuan resmi di kediaman ayah F pada Rabu malam, 20 Mei 2026, yang dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga Polsek Karangdadap. Ayah FZ yang berinisial S mengungkapkan kebingungan keluarga, namun memilih memercayai pengakuan F. "Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Ia meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata," kata S. Ia juga menceritakan bahwa sebelum perutnya membuncit, F kerap mengalami mimpi-mimpi aneh sejak masih di pondok pesantren. Keluarga baru menyadari tanda kehamilan sejak September 2025 setelah F berhenti menstruasi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags