KPK Geledah Kantor DPRD Kuansing, Dalami Peran Perantara Suap Bupati

- Selasa, 07 Juli 2026 | 22:30 WIB
KPK Geledah Kantor DPRD Kuansing, Dalami Peran Perantara Suap Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, termasuk kantor DPRD setempat. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya perantara yang membantu pengumpulan suap.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Budi belum merinci siapa pihak yang diduga menjadi perantara tersebut. Namun, ia memastikan penyidik akan mendalami peran mereka, apakah bersifat pasif atau aktif.

"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujar Budi.

Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak 4 hingga 6 Juli 2026, meliputi wilayah Kuansing dan Pekanbaru. Di Kuansing, lokasi yang digeledah antara lain kantor Bupati, kantor DPRD, kantor Dinas Perkebunan, serta rumah para tersangka, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga merupakan barang untuk menyuap Bupati Suhardiman Amby. Selain mobil, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags