Pemkab Mesuji Batalkan Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir

- Selasa, 07 Juli 2026 | 23:00 WIB
Pemkab Mesuji Batalkan Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir

Pemerintah Kabupaten Mesuji mencabut sayembara berhadiah Rp50 juta untuk menangkap tapir atau trenung dalam kondisi hidup. Keputusan itu diambil setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung berkoordinasi dengan Pemkab Mesuji dan menyoroti potensi dampak negatif dari sayembara tersebut.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, membenarkan pencabutan pengumuman sayembara. Menurutnya, kekhawatiran utama adalah sayembara dengan imbalan uang justru akan menarik banyak masyarakat menuju lokasi keberadaan tapir. "Secara prinsip memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang sifatnya sensitif diketahui publik dan menjadi ladang perburuan baru," kata dia, Senin (7/7).

Ia menjelaskan, kemunculan tapir di luar kawasan hutan diduga berkaitan dengan musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut dapat mengurangi sumber air di habitat alami satwa, sehingga mendorong satwa liar keluar kawasan hutan untuk mencari air dan pakan. "Kalau masyarakat menemukan satwa keluar kawasan, apalagi dalam kondisi kelelahan, haus, atau terluka, agar segera menyampaikan laporan kepada kami," ujarnya.

Itno menegaskan, tapir merupakan satwa dilindungi dengan populasi yang terus terancam. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat menemukan satwa liar di kawasan permukiman, perkebunan, maupun lahan pertanian. "Jangan langsung dilakukan tindakan sendiri. Laporkan dan jaga keamanannya, nanti petugas dari BKSDA, pemerintah daerah, Damkar, maupun aparat setempat yang akan melakukan upaya pengamanan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, poster sayembara berisi hadiah bagi warga yang berhasil mengamankan tapir tanpa melukai satwa tersebut sempat beredar. Poster itu juga memuat foto Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Namun, tak lama beredar, Pemkab Mesuji menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak berlaku. "Permohonan maaf dan mencabut pengumuman tersebut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis klarifikasi Pemkab Mesuji dalam pamflet yang beredar.

Dalam klarifikasi itu, masyarakat juga diimbau yang menemukan satwa liar dilindungi di sekitar permukiman, terluka, terjerat, atau terancam aktivitas manusia diminta tidak melakukan penangkapan secara mandiri. "Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa," demikian imbauan dalam klarifikasi tersebut. Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas berwenang melalui call center Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu–Lampung di nomor 0811-7997-070 apabila menemukan tapir atau satwa liar lainnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags