Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membantarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah sakit setelah menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan. KPK berharap Yaqut segera pulih agar proses hukum kasus korupsi kuota haji bisa berlanjut ke tahap pengadilan.
"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi mengatakan kesembuhan Yaqut akan mempercepat proses hukum. Setelah Yaqut pulih, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," tutur Budi.
"Karena tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini membuatnya menjalani operasi pada Senin (29/6).
Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai Saksi Suap Bupati
KPK: Program TORA di Kuansing Libatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemda
CBA Desak KPK Usut Dugaan Tender Setingan Proyek Taman Kalimalang
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana KUD untuk Pelepasan Hutan Kuansing