Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang disebut menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Pengamat energi menilai kasus ini sangat kompleks dan tidak bisa dilepaskan dari faktor kebijakan pemerintah.
Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, mengapresiasi langkah Kortas Tipikor yang menginvestigasi kasus ini. Menurutnya, rantai pasok energi memang memiliki celah, tetapi publik juga perlu melihat faktor lain di balik blackout, seperti pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta selisih harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga pasar yang sangat jauh.
"Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB dan harga DMO batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar," kata Putra kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, kompleksitas rantai pasok dan besarnya dana yang mengalir menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan PLN dan anak perusahaannya. Putra juga mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan pasokan batu bara dan mencari solusi atas selisih harga DMO dengan pasar internasional.
"Bagaimana pun, faktor luar dari kebijakan pemerintah penting ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berpengaruh pada suplier, terlebih bila industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar," tuturnya.
Korupsi Batu Bara Diusut Polri
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus yang digunakan antara lain manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok, sehingga pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil.
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Artikel Terkait
Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Pengamat: Ini Kejahatan terhadap Negara
Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Kortas Tipikor Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara, Daya Saing RI Terancam