Kortas Tipikor Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

- Selasa, 07 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berencana memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada 2018–2026. Pemadaman listrik massal yang terjadi di berbagai wilayah diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Kementerian ESDM diperlukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang berujung pada blackout. “Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 dari total 34 saksi yang dipanggil. Totok menyebut pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya yang belum hadir. Selain keterangan saksi, penyidik juga menganalisis sejumlah dokumen untuk memperjelas perkara. “Beberapa dokumen sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” tuturnya.

Kortas Tipikor Polri sebelumnya mengusut dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan. Kerugian negara akibat blackout itu diindikasikan mencapai Rp5 triliun. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh beberapa perusahaan.

Sejauh ini, dua perusahaan diduga terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Terdapat tiga dugaan penyimpangan: manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga diterapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags