Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

- Rabu, 08 Juli 2026 | 06:24 WIB
Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli lalu. Kasus ini diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah modus dugaan korupsi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Dugaan penyimpangan ini, menurut Robertus, berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara ke PLTU sehingga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Robertus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026. “Kalau blackout Sumatera kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu karena putus ya, karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Syahar di kesempatan yang sama.

Terapkan Pasal TPPU, Telusuri Aliran Dana

Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Robertus menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal tersebut masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses penyidikan.

“Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan,” ujarnya. Selain menelusuri aliran dana dan aset, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Pihak Kemen ESDM Dipanggil

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dipanggil sebagai saksi untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. “Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” ujar Totok kepada wartawan, Selasa (7/7).

Totok mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memanggil 34 saksi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya masih dijadwalkan. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang menjadi dasar peningkatan status perkara ke penyidikan.

DPR Dorong Pelaku Segera Ditindak

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas kasus ini. Menurut Sahroni, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum harus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. “Kalau dugaan itu ada, maka Polri jangan segan-segan tindak tegas para mereka yang melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan blackout,” ujar Sahroni, Selasa (7/7).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh kepada Kortastipidkor dan siap memberikan tambahan data. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti adanya dugaan manipulasi harga yang merugikan PLN dan mendesak Polri menjerat para pelaku dengan pasal TPPU. “Selain korupsi, harus dikenakan TPPU untuk perampasan aset,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags