Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Pengamat: Ini Kejahatan terhadap Negara

- Rabu, 08 Juli 2026 | 12:50 WIB
Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Pengamat: Ini Kejahatan terhadap Negara

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.

"Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain mengusut seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang, menerapkan asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Bambang menekankan bahwa korupsi yang mengakibatkan blackout berdampak pada infrastruktur strategis negara. Ia menilai Polri harus mengungkap kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Dan ini harus diungkap agar tak terulang ke depan," ujarnya.

Menurut Bambang, Polri tidak hanya bisa menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga pasal-pasal dalam KUHP. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga dapat diterapkan bila hasil dugaan korupsi disamarkan hingga mengganggu objek vital. "Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional," lanjutnya.

Bambang menegaskan bahwa sistem kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menopang seluruh fungsi negara. Dugaan korupsi yang berdampak pada terganggunya pasokan energi ini, katanya, tidak hanya dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan terhadap negara. "Oleh karena itu, korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman infrastruktur kritis, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Tetapi adalah kejahatan pada negara," tuturnya.

Korupsi Batu Bara Diusut Polri

Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku, salah satunya manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags