Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Rabu (8/7/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Juprizal diperiksa terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi.
Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari pejabat daerah dan anggota DPRD setempat. Berikut daftar saksi yang dipanggil: Fahdiansyah (Asisten I Kabupaten Kuansing), Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan), Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Dasver Librian (Anggota DPRD), Marel Hendra (Kepala Bagian Umum Setda), Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda), dan Syahferry (Camat Logas Tanah Darat).
Artikel Terkait
KPK: Program TORA di Kuansing Libatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemda
CBA Desak KPK Usut Dugaan Tender Setingan Proyek Taman Kalimalang
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana KUD untuk Pelepasan Hutan Kuansing
Mantan Komisioner KPK Yakin Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka Suap