Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Lanjutan Pembangunan Taman Kalimalang Tol Becakayu Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Proyek dengan pagu anggaran Rp26,76 miliar itu dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pengondisian proses tender.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam siaran tertulis yang diterima Selasa (7/7/2026), menyebut proses lelang tersebut layak didalami aparat penegak hukum. Dari 15 perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender, hanya PT Yanti Record yang memasukkan dokumen penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp25.420.583.476,05.
"Fakta bahwa 14 peserta lainnya tidak mengajukan penawaran bukanlah kondisi yang lazim. Situasi ini patut diduga sebagai indikasi adanya pengondisian paket, persyaratan yang dikunci, maupun hambatan sistemik yang sengaja diciptakan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujar Jajang.
CBA juga menyoroti penggunaan persyaratan teknis berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB010 dan KBLI 43305 terkait Dekorasi Eksterior. Menurut analisis lembaga tersebut, jika pekerjaan di lapangan lebih didominasi konstruksi sipil dibandingkan lanskap, maka persyaratan itu patut diduga diskriminatif karena berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lain yang sebenarnya mampu melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, CBA mempertanyakan efektivitas negosiasi harga yang dilakukan Pokja Pemilihan. Dari nilai penawaran Rp25,423 miliar, nilai kontrak hanya berkurang sekitar Rp2,7 juta setelah negosiasi. Menurut Jajang, selisih yang sangat kecil itu tidak mencerminkan proses negosiasi yang optimal dan terkesan hanya formalitas administratif.
CBA juga menilai status proyek sebagai pekerjaan lanjutan berpotensi memberikan keunggulan informasi kepada pihak yang sebelumnya terlibat. Kondisi itu, menurut CBA, semakin memperkuat dugaan persekongkolan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas berbagai indikasi tersebut, CBA mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Jajang meminta KPK memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan APBD Kota Bekasi, serta Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto selaku pengguna anggaran.
"CBA memandang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD Kota Bekasi harus ditegakkan agar anggaran publik tidak disalahgunakan melalui dugaan skema tender yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegas Jajang.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana KUD untuk Pelepasan Hutan Kuansing
Mantan Komisioner KPK Yakin Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka Suap
KPK Beri Saran agar Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran, BGN Akui Kajian Sebelumnya Tak Ditindaklanjuti
KPK Minta Pergub KLB DKI Tak Dijadikan Celah Kickback